Senin, 28 Desember 2015

Artikel Poster Kelompok 2

PERAN  GENERASI MUDA DALAM MEMBANGUN KOPERASI




Berikut penjelasan tentang poster diatas :

1. Kalimat pertama dalam poster “Ayo tingkatakan perkembangan koperasi di Indonesia dengan membangun semangat para generasi muda Indonesia”, mengartikan bahwa pemuda di Indonesia juga seharusnya turut aktif dalam meningkatkan koperasi di Indonesia. Tidak hanya pemuda-pemudi masyarakat, tetapi mahasiswa/i pun harus turut aktif dalam mengembangkan koperasi tersebut. Jadi, bukan hanya pemerintah saja yang mengembangkannya. Dengan begitu, masyarakat luas pun mengetahui perkembangan koperasi yang ada di Indonesia. Dalam kegiatan mahasiswa/i, koperasi bisa dikembangkan melalui kegiatan koperasi di kampus.

2. Kalimat kedua yaitu “Jadikan koperasi yang pertama dan yang utama untuk kesejahteraan bersama” yang mengartikan bahwa mengutamakan koperasi untuk kesejahteraan masyarakat terutama dalam pembangunan ekonomi mikro. Dan koperasi itu harus diutamakan sebagai alternative masyarakat.

3. Symbol Presiden Indonesia dan Garuda

4. Symbol tangan, mengartikan  semangat pemuda/i  dalam mengembangkan potensi koperasi di Indonesia.

5. Peta Indonesia yang mengartikan bahwa koperasi harus berkembang luas di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Sehingga menjadi satu kesatuan bangsa yang sejahtera dalam tingkat koperasinya (mejadikan tingkat koperasi yang sejajar dalam semua daerah yang ada di Indonesia). Agar tidak hanya di kota-kota besar saja yang menjadi peluang terbentuknya koperasi, tetapi di daerah-daerah terpencil pun juga harus mendapatkan peluang koperasi yang baik.

6. Gambar orang berdiskusi yaitu mengartikan bahwa masyarakat harus bekerja sama dalam mengembangkan koperasi tersebut. Seperti musyawarah yang harus dilakukan pemuda/i agar dapat bertukar pikiran untuk rancangan dalam koperasi ke depannya agar koperasi tersebut dapat maju, berjalan dengan baik, dan berkembang pesat di Indonesia.

Jumat, 20 November 2015

Peran Generasi Muda Dalam Membangun Koperasi




Pemuda selalu di identikkan dengan generasi yang penuh semangat, energi powerfull, menyukai hal-hal baru dan senang menyuarakan sebuah perubahan. Sejarah bangsa ini juga sudah membuktikan bagaimana gerakan fenomenal yang oleh pemuda telah berhasil membentuk sejarah dan warna kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemuda adalah simbol semangat yang tidak pernah padam. Dalam jiwa muda,  dengan  semangat terus menyala demi  keterbangunan sinar yang menerangi diri  dan lingkungannya. Kata Pemuda  juga menegaskan tentang satu gererasi penuh energi yang selalu berkeingin kuat dan berkemauan keras membentuk warna baru. Bukanlah Pemuda jika tidak  disibukkan dengan agenda pencarian tema yang kemudian di usung dan diperjuangkan dengan penuh keyakinan, sampai warna itu benar-benar nyata terlihat dan dampaknya dirasakan lingkungan sekitarnya.
Koperasi di Negara berkembang memiliki karakteristik yang berbeda dengan koperasi di negara-negara maju. Perbedaan yang ada bukan hanya disebabkan oleh struktur sosial masyarakat di negara berkembang yang masih bersifat tradisional, namun juga sangat dipengaruhi oleh sistem sosial, ekonomi dan politik yang diterapkan. Kalau di negara-negara maju koperasi telah mampu menunjukkan dirinya sebagai lembaga yang otonom dan mandiri, diberbagai Negara berkembang seprti hal nya Indonesia, koperasi lebih banyak masih di dominasi perannya oleh pemerintah. Koperasi baik ditingkat lokal maupun nasional cenderung difungsikan sebagai alat pemerintah ketimbang sebagai lembaga yang otonom dan mandiri dari anggota-anggotanya.

Kesadaran masyarakat Indonesia untuk berkoperasi juga terlihat masih rendah. Dari kurang lebih 215 juta jumlah penduduk Indonesia saat ini, baru sekitar 27 juta individu anggota koperasi yang tergabung dalam 103.000 primer koperasi yang tersebar di seluruh pelosok tanah air (Menkop dan UKM : 2003). Dari jumlah koperasi yang ada ini pun masih banyak yang fiktif atau sekedar papan nama.
Kenyataan praktek dilapangan juga menunjukkan banyak koperasi Indonesia yang belum menjalankan prinsip-prinsip koperasi yang seharusnya sesuai dengan International Co-operative Identity Statement (ICIS). Hal ini dapat dilihat dari system keanggotaan koperasi yang rata-rata masih bersifat top-down dan bukan berdasarkan pada kesadaran pribadi untuk mengambil manfaat berkoperasi. Partisipasi dari anggota di koperasi juga masih rendah dan berjalan tidak efisien. Banyak koperasi yang berjalan tanpa kendali dari anggotanya dan melakukan kegiatan bisnis selayaknya perusahaan konvensional untuk mengejar keuntungan semata-mata.

Dalam persaingan, koperasi masih kalah dengan bentuk-bentuk perusahaan persero kapitalis dan belum berhasil merebut opini. Berbagai kasus korupsi, penggelapan dan penyimpangan yang terjadi di koperasi semakin membuat kepercayaan masyarakat menurun terhadap koperasi.

Keadaan demikian tentu juga berpengaruh terhadap peranan pemuda di dalam koperasi. Koperasi bagi orang muda masih dianggap sebagai kegiatan yang kurang menarik dan baru sedikit yang mengambil manfaat dari padanya. Hal ini dapat dilihat dari tingkat partisipasi orang muda yang minim di koperasi. Sementara, sebagian mereka yang aktif dalam berbagai sektor koperasi masih belum menunjukkan tingkat komitmen yang kuat terhadap keberlangsungan koperasi. Jarak antara pemuda dan koperasi di Indonesia masih terasa sangat jauh.

Organisasi pemuda koperasi dan pencapaiannya

Secara klasmopologis umur, jumlah pemuda koperasi di Indonesia kurang lebih sebanyak 5 juta orang (Kuncoro : 2004). Kondisi ini menunjukkan bahwa jumlah mereka masih sangat kecil bila dibandingkan dengan jumlah pemuda pada umumnya yang berjumlah kurang lebih 90.352.501 juta orang (Kriteria menurut KNPI).

Peranan pemuda koperasi di Indonesia terdiri dari model. Pertama, mereka yang berafiliasi dalam berbagai sektor koperasi umum seperti koperasi kredit (kopdit), koperasi unit desa (KUD), koperasi pertanian, koperasi susu dan lain-lainnya. Kedua mereka yang berafiliasi membentuk koperasi secara eksklusif yang dikhususkan hanya bagi pemuda seperti koperasi mahasiswa (Kopma), koperasi siswa (kopsis), koperasi pemuda (Kopda), koperasi pondok pesantren (koppentren) dll.

Mereka yang berafiliasi di dalam berbagai sektor organisasi koperasi masyarakat umum seperti koperasi kredit, koperasi susu, koperasi pertanian dll, kontribusinya belum cukup signifikan. Pelibatan mereka di koperasi-koperasi ini juga belum terlihat ada alokasi anggaran dan komitmen program bagi orang muda. Dalam kegiatan ekonomi mereka juga cenderung diabaikan.


Sementara itu, kegiatan-kegiatan positif yang telah mereka lakukan selama ini misalnya menjadi fasilitator pendidikan, menyelenggarakan pamer pedet di koperasi susu, menyelengarakan perlombaan-perlombaan, mengeloa buletin/majalah koperasi, memelihara sapi dan lain sebagainya. Namun secara umum mereka belum banyak terlibat dalam mengambil kebijakan di koperasi. Dalam kasus dibeberapa koperasi mereka ada yang membentuk forum tersendiri untuk mengaktualisasikan kegiatan mereka.

Minggu, 18 Oktober 2015

Tugas Kelompok Sejarah Koperasi Indonesia ( Kelompok 2 )

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.


SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA



Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Sejarah koperasi di Indonesia dapat dilihat dalam tiga masa periode, yaitu sejarah koperasi pada masa penjajahan belanda, sejarah koperasi pada masa pendudukan jepang dan sejarah koperasi pada masa kemerdekaan.

Sejarah Koperasi di Indonesia pada Masa Penjajahan Belanda


Sejarah koperasi di Indonesia pada tahun 1896 sampai dengan 1908 merupakan titik awal dikenalnya koperasi di Indonesia. Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabunganyang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim (paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Sejarah Koperasi Di Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang

Pada tahun 1942 peranan koperasi menjadi berubah lagi. KOerasi yang bercirikan demokrasi sudah tidak ada lagi, karena oleh Balatentara Jepang sebagai penguasa pada waktu itu, koperasi dijadikan sebagai alat pendistribusian barang-barang keperluan tentara Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai yang berfungsi sebagai pengumpul barang untuk keperluan perang. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Sejarah Koperasi Pada Masa Kemerdekaan

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun membutuhkan jawaban njelimet, terlontar dari seorang peserta? Mengapa jarang dijumpai ada Koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN? Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat? Mengapa Koperasi sulit berkembang di tengah ?habitat? alamnya di Indonesia?? Inilah sederet pertanyaan yang perlu dijadikan bahan perenungan. Padahal, upaya pemerintah untuk ?memberdayakan? Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bila dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program : KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga? paket program? dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu dikasihani, pelaku bisnis? pupuk bawang? , pelaku bisnis tak profesional. Masalah tersebut tidak bisa dilepaskan dari substansi Koperasi yang berhubungan dengan semangat. Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar. Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omset mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Sejarah_koperasi_di_Indonesia
http://kementeriankoperasi.com/awal-sejarah-koperasi-di-indonesia/
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/sejarah-koperasi-di-indonesia.html#_